Minggu, 10 Maret 2013

Training Ahli K3 Umum Jakarta

training ahli k3 umum
Training ahli k3 umum: Jakarta kota metropolitan merupakan tempat tujuan banyak orang dari beraneka macam kota - kota diseluruh pelosok negeri ini yang mencoba peruntungannya mendapatkan kehidupan dan penghidupan yang lebih baik dari sebelumnya. Mereka bekerja apa saja, buat yang tidak mempunyai ijasah atau keahlian yang cukup dan buat yang lebih mempunyai keahlian dan keberuntungan akan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik lagi dengan pendapatan yang lebih besar tentu saja.

Pekerjaan atau tempat bekerja tidak hanya di kantor, perusahaan besar atau pabrik - pabrik. Tempat bekerja bisa dijalanan, dibawah jembatan bahkan dilautan. Semua tempat dan jenis pekerjaan yang ada di jakarta mempunyai resiko kecelakaan kerja yang beraneka macam tingkatannya, untuk itu diperlukan pemahaman dan keahlian dalam mencegah, mengatasi dan menangani berbagai macam hal yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan kerja.

Training ahli k3 umum wilayah jakarta merupakan program pelatihan resmi dari depnakertrans jakarta yang peduli akan hak- hak karyawan disuatu perusahaan yang ada di jakarta dan semua orang yang peduli akan kesehatan dan keselamatan kerja mereka.


Dasar hukum yang melandasi pentingnya K3 di lingkungan kerja dan yang mendorong adanya training ahli k3 umum wilayah jakarta adalah :

  • Undang-Undang No. 13 tahun 2003
  • Undang-Undang No. 1 tahun 1970
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/MEN/1980
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep. 174/MEN/1986 dan No. 104/Kpts/1986
  • Peraturan-Peraturan terkait lainnya

Diharapkan setelah mengikuti semua materi yang diberikan pada training ahli k3 umum wilayah jakarta dan lulus pada ujian akhir materi tersebut bisa menjadi ahli k3 yang kompeten dan aktif peduli untuk membagi ilimu pada rekan kerja yang lain dan meningkatkan kepedulian akan pentingnya menjaga, mencegah timbulnya kecelakaan kerja yang bisa sewaktu - waktu terjadi karena ketidak hati - hatian individu sendiri ataupun akibat kelalaian perusahaan yang kurang peduli akan hak karyawannya tersebut.


Dengan adanya training ahli k3 umum ini sehingga tingkat kecelakaan kerja dapat diminimalisir sekecil mungkin sehingga tidak menimbulkan kerugian buat karyawan dan perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar